Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 tentang Penerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2024, SMK Azza Wa Jalla ditetapkan sebagai salah satu Sekolah dengan predikat Berkemajuan Terbaik.
Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: (a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; (b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan (c) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat keunggulan, dan sekolahyang memiliki prestasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Adapun kriteria sekolah dengan kinerja terbaik terdiri atas dua indikator yaitu: (a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan (b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Predikat sekolah dengan kemajuan terbaik ini dapat diraih atas kerja sama semua pihak diantaranya: siswa, guru dan karyawan, orang tua/wali, pengawas pembina, dan pihak-pihak lain yang memiliki kerja sama dengan sekolah yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.




