DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79

NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

SMK 'AZZA WA JALLA

IN HOUSE TRAINING IMPLEMENTASI KURIKULUM MRRDEKA

KUNJUNGAN INDUSTRI

TAHUN 2023

Selasa, 30 Juli 2024

TANDA TANGAN DEKLARASI ANTI KEKERASAN SISWA SMK AZZA WA JALLA

 


Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2024-2025 merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Sebagai sekolah tang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik dan dalam rangka implementasi pencegahan kekerasan sebagai mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dilaksanakan tanda tangan Deklarasi anti kekerasan dilingkungan sekolah. 


SERAH TERIMA SISWA PKL KE PUSKESMAS KOTA BANDAR LAMPUNG



Kamis, 18 Juli 2024 SMK Azza wa jalla melaksanakan serah terima siswa praktek kerja lapangan (PKL) dengan dinas kesehatan kota Bandar Lampung untuk melaksanakan praktek  di puskesmas simpur, kedaton, panjang dan satelit selama 3 minggu

Praktek kerja lapangan ini merupakan bagian dari program kerja sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan budaya kerja bagi peserta didik. 

SMK Azza Wa Jalla Bandar Lampung Raih Predikat Sekolah dengan Kemajuan Terbaik Tahun 2024


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 tentang Penerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2024, SMK Azza Wa Jalla  ditetapkan sebagai salah satu Sekolah dengan predikat Berkemajuan Terbaik.


Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: (a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; (b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan (c) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat keunggulan, dan sekolahyang memiliki prestasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Adapun kriteria sekolah dengan kinerja terbaik terdiri atas dua indikator yaitu: (a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan (b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Predikat sekolah dengan kemajuan terbaik ini dapat diraih atas kerja sama semua pihak diantaranya: siswa, guru dan karyawan, orang tua/wali, pengawas pembina, dan pihak-pihak lain yang memiliki kerja sama dengan sekolah yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.